Kasus yang menimpa Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang dijebloskan ke penjara akibat tindakannya menuliskan keluhan yang dialaminya di surat pembaca elektronik, ternyata berhadapan dengan Undang-Undang ITE.
Prita Mulyasari dituntut oleh RS Omni International karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Tidak hanya itu, Prita juga dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 3 merupakan pasal yang sempat diajukan oleh komunitas blogger ke meja Mahkamah Konsititusi (MK) untuk dicabut, karena dianggap sebagai pasal karet yang bisa digunakan oleh penguasa untuk mengekang kebebasar berekspresi di internet.
Dijerat Dengan PASAL :
Prita juga dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hukuman/ Tindak Pidana :
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Analisa :
Saya berpendapat, dimana kita harus berhati-hati dalam melakukan komunikasi menggunakan media.Walau bagaimanapun juga,bila kita berkomunikasi lewat media elektronik,kemungkinan besar itu dapat dilihat atau dibaca oleh semua orang.Maka dari itu,untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman,ataupun menyinggung perasaan orang lain,dalam kita menggunakan fasilitas media elektronik harusnya lebih berhati-hati.
KASUS UNDANG-UNDANG HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
Pemalsuan merek adalah tindakan pencurian hak intelektual. Praktek plagiat yang memalsukan merek-merek terkenal juga menciptakan kerugian-kerugian bagi produsennya. Pemilik merek tersebut dirugikan atas pencitraan dan kualitas produk. Sehingga konsumen yang membeli produk merek yang diaspal (asli tapi palsu) merasa dirugikan karena membeli produk yang seharusnya berkualitas tetapi malah mendapatkan produk palsu dengan merek yang sama. Biasanya produk yang berkualitas / bermerek mempunyai harga yang lebih mahal. Sehingga kerugian konsumen pun 2 kali.
Dijerat Dengan PASAL :
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
Hukuman/ Tindak pidana :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya ,dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Analisa :
Saya berpendapat, UU tentang HaKI ini sangat perlu di adakan oleh pemerintah. Karena, melindungi hak cipta maupun merk yang dimiliki oleh sebuah perusahaan tertentu sehingga tidak di bajak / ditiru oleh orang lain.
1 Komentar
iihhhh akubelum bikin ora ngerti hahahhaahaaa
Balas#komen posting terbaru aku yang kasus haki yahhhhhahahhahaaaaaaaaaaaaa :D